Friday, October 28, 2011

MALING PULSA...

Lemahnya aturan tentang telekomunikasi di Indonesia, diakui sendiri oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Banyak pelanggan yang dirugikan akibat kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh content provider (CP) nakal dan oknum operator. Namun sayangnya, aturan yang ada saat ini diakui tak cukup kuat untuk memberangus praktik kejahatan telekomunikasi ini.


"Aturan yang kita gunakan dibuat tahun 2009, sedangkan industri konten itu memang berkembang cepat. Jadi memang seharusnya diubah," jelas Muhammad Budi Setyawan, Wakil Ketua BRTI.

Menurutnya, ada beberapa poin aturan yang akan direvisi BRTI bersama Menkominfo, antara lain pengaturan tentang SMS broadcast. "Ini harus ditinjau ulang, boleh tidaknya operator melakukan broadcast SMS," kata Budi.

Selain itu, BRTI juga akan merevisi aturan lainnya, antara lain regulasi khusus untuk SMS Spam seperti pada kasus 'mama minta pulsa', perlindungan privasi pelanggan, merevisi sanksi untuk CP nakal, hingga meninjau ulang rezim interkoneksi SMS.

"Tapi ini juga bisa berdampak pada masyarakat, yang tadinya SMS murah kini bisa lebih costly (mahal). Tapi kalau begitu kan penyebar SMS spam juga jadi mikir-mikir," pungkas Budi.


sumber : www.detik.com

No comments:

Post a Comment