Perkembangan terakhir dari sidang Charlie 'iPad' berhasil membuat masyarakat Indonesia yang paham akan teknologi semakin gemas. Gemas, karena kasus ini semakin hari semakin jenaka dan memprihatinkan.
Kehadiran saksi-saksi 'ahli' yang diragukan keahliannya pun, malah membuat pengadilan tidak berbeda dengan panggung komedi.
Misalnya saja pada sidang hari Selasa, 18 Oktober lalu saat jaksa Samadi Budisyam menghadirkan dua saksi ahli, Aman Sinaga dari Kemendag dan Subagyo dari Kemenkominfo.
Apakah iPad telepon seluler?
Walaupun belum pernah menggunakan iPad, Aman dan Subagyo mengatakan bahwa iPad dapat digunakan untuk menelepon. Pasalnya, menurut mereka, iPad memiliki tempat untuk kartu telepon atau SIM card.
Memang, sebagian iPad yang dijual saat ini memiliki tempat SIM card. Namun tidak benar kalau langsung disimpulkan kalau ada tempat SIM card berarti iPad dapat digunakan sebagai telepon seluler.
Ketersediaan tempat SIM card di iPad ditujukan agar pengguna dapat terus terhubung dengan jaringan internet melalui layanan 3G dari operator seluler lokal ketika tidak ada sinyal WiFi.
Tidak percaya? Coba saja teliti satu per satu aplikasi yang ada di dalam iPad baru. Tidak ada aplikasi yang dapat digunakan untuk berkirim SMS, apalagi untuk menelepon. Hal ini sangat masuk akal karena iPad tidak sama dengan dengan iPhone yang dijual sebagai telepon seluler.
Kalaupun bisa gunakan untuk menelepon menggunakan aplikasi tambahan seperti Viber dan Skype, namun iPad tetap tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah telepon seluler.
Pasalnya, Viber dan Skype adalah layanan VoIP yang memanfaatkan jaringan internet, yang cara kerjanya sangat berbeda dengan telepon seluler biasa. Oleh sebab itu, misalkan, pengguna Viber dan Skype tidak dapat melakukan panggilan darurat atau emergency call. Pengguna Viber juga tidak dapat menerima telepon dari telepon biasa.
Dimana label sertifikasi Postel di kemasan iPad?
Hal lain yang dipermasalahkan oleh kedua saksi ahli dari Kemendag dan Kemenkominfo adalah keberadaan label sertifikasi Postel di iPad. Subagyo menegaskan bahwa iPad yang dijual Charlie tidak ada label sertifikasi dalam kemasan.
Memang tidak banyak pengguna iPad, apalagi Aman dan Subagyo yang mengaku bukan pengguna iPad, mengetahui kalau setiap iPad yang dijual di pasaran, termasuk iPad yang dijual di Amerika sekalipun, memiliki label sertifikasi Postel.

Seperti buku petunjuk penggunaan yang ada di setiap iPad dalam bentuk digital, label sertifikasi Postel juga ada di setiap iPad dalam bentuk digital.
Untuk melihat label sertifikasi Postel, pengguna iPad cukup sentuh aikon Settings > General > About > Regulatory. Pada layar ini, pengguna dapat melihat label sertifikasi dari FCC Amerika, regulator Kanada, Australia, Eropa, dan sebagainya, termasuk dari Indonesia (Postel)
Sumber : http://www.detikinet.com/kanal/398/cyber-life
No comments:
Post a Comment